09 August 2014

Membuat Surat Keterangan Domisili Sementara

Surat keterangan domisili sementara adalah surat yang akan dibutuhkan oleh mereka yang kerja di sebuah kota namun KTPnya berdomisili luar daerah. Seperti saya. Saya bekerja di Makassar tapi KTP saya adalah KTP wilayah Palopo.

Buat mereka yang senasib dengan saya tidak perlu khawatir. Zaman tidak seperti dulu. Sekarang KTP bisa digunakan dimana saja. Tapi dengan syarat, harus ada surat keterngan domisili yang harus ikut dilampirkan dalam berkas saat akan mengurus, misalnya membuka rekening atau membuat NPWP.

Lalu apa yang dibutuhkan saat membuat surat ini? Hmm kalian harus siap-siap singgah di beberapa tempat. Mula dari RT – RW – Kantor Lurah.

1. Sebelum ke rumah Pak RT, siapkan foto copy KK dan PBB (yang ini kurang yang tahu) dari tuan rumah tempat kalian tinggal. Foto copy nya jangan satu lembar doang. Siapa tahu saja Pak RT/Pak RW nya ntar minta.

2. Lalu silahkan ke rumah Pak RT. Saat bertamu, bersikaplah seramah dan seakrab mungkin dengan beliau. Biar urusan bisa lebih lancar heheh.

3. Setelah mendapatkan surat pengantar dari Pak RT, kalian harus mengunjungi Pak RW lagi. Perlihatkan surat dari pengantar yang ada tanda tangan Pak RT tadi. Kalau bisa lakukan lagi saran pada poin ke 2, silahkan ;)

4. Jika sudah beres, silahkan ke kantor lurah. Harus kah surat dari RT dan RW tadi di foto copy? Kalau dari pengalaman saya sih tidak perlu. Karena nantinya yang akan dipakai adalah surat yang dari kantor Lurah.

5. Di kantor lurah, pegawai akan meminta ft copy KK dan PBB yang ada di poin 1. Dan juga, foto 3x4. Warna.

Jika sudah selesai, maka selesailah semuanya. Tidak lama asal ketiga orang penting di atas (Pak RT, Pak RW, dan Pak Lurah) ada di tempat. Adapun tentang biaya administrasi, hmm, siapkan saja dari rumah. Saya tidak tahu kebijakan setiap daerah seperti apa ;)

NB: surat keterangan ini hanya berlaku selama 1 bulan sejak tanggal pembuatan. Dan ini murni pengalaman pribadi saya ya, chingu. Kalau ada yang mau share pengalaman saat mengurus, boleh. Tulis di kolom komentar biar bisa jadi tambahan informasi buat yang lain. Terima kasih.

NPWP: Nama Salah Ketik

Pada postingan sebelumnya, saya menulis bagaimana cara membuat NPWP untuk peribadi. Kali ini saya mau menulis bagaimana jika ada kesalahan pada kartu NPWP yang diterima.

Saya isa menulis seperti ini karena saya sudah mengalaminya. Dengan begini, saya ingin kembali men-share pengalaman yang saya temui di lapangan *jiaahhh :D

Setelah mengurus NPWP di kantor pajak, petugas akan mengatakan bahwa kartu akan dikirim ke alamat tempat tinggal (tapi ada beberapa daerah yang mengatakan bahwa kartu bisa langsung diambil).

Selang beberapa hari, kartunya datang. Sayang nama saya salah. Nama lengkap saya MARDIYANAH NASTA. Tapi yang tercetak di kartu adalah MARDIYANA MASTA.

Saya pun segera konsultasi dengan Empu Google. Artikel-artikel yang diberikan menuliskan bahwa perubahan pada kartu NPWP bisa dilakukan di kantor pajak dengan mudah. Benarkah? Well pengalaman saya menjawab IYA.

Saya pun kembali mencari apa yang perlu saya persiapkan sebelum ke kantor pajak (soalnya tidak ada teman yang tahu karena mereka tidak mengalami hal seperti ini). Dan yang perlu dibawa adalah kartu NPWP yang salah dan KTP. Itu saja.

Kembali saya sarankan untuk datang agak pagi agar tidak antri dan pelayanan lebih memuaskan :)

Saat bertemu petugas, kalian akan diminta untuk mengisi sebuah form. Jangan khawatir petugas akan mencarikan dan menjelaskan apa-apa saja yang perlu diisi. Kalau mereka tidak menjelaskan, tanya dong. Jangan bengong heheh.

Setelah diisi, setor kembali form tersebut dan petugas akan langsung mencetak kartu baru. Selesai. Mudah kan?

NOTE: nomor wajib pajak kalian tidak akan berganti. Yang berubah hanya nama (atau alamat atau apalah yang salah)

Membuat NPWP Orang Pribadi


Hai semua. Lama tak jumpa. Maaf lama vakum dari dunia blog. Entah kenapa minat nulisnya menghilang selama beberapa saat.

Di postingan ini saya akan menulis, tidak ada kaitannya dengan Korea, sesuatu yang mungkin lebih kepada sharing pengalaman saya dalam mengurus sesuatu. Dengan harapan, kalau ada yang ingin mengurus hal yang sama, mereka bisa mendapatkan gambaran. Intinya semoga tulisan ini bermanfaat lah :)

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Buat kita yang sudah bekerja, ini adalah salah satu hal yang harus dimiliki jika ingin menjadi warga negara yang baik. Dan karena saya ingin menjadi warga negara yang baik tersebut, saya pun mengurus nomor ini beberapa waktu yang lalu.

Namun, sebagai orang baru yang tak tahu apa-apa soal perpajakan, saya bingung mau membawa apa saat akan ke kantor pajak. KTP saja kah? Atau ada berkas lain yang harus dilampirkan. Saya pun sibuk tanya kiri kanan. Menurut mereka memang hanya KTP. Tapi jangan lupa juga membawa surat keterangan kerja atau SK (buat yang PNS).

Tidak hanya segitu usaha saya. Saya pun bertanya ke Empu Google. Dan sebagian besar menjawab sama. KTP dan surat keterangan kerja atau SK.

Ok. Saya pun mempersiapkan semuanya dan berangkat ke kantor pajak. Semudah itu kah? Jawabnnya. IYA. Mengurus NPWP ternyata tidak rumit. Asal tidak ada antrian panjang, kalian tidak akan menghabiskan lebih dari 30 menit untuk mendapatkan nomor tersebut. Namun, ada beberapa hal yang perlu saya tambahkan.

1. Saya bekerja di Makassar dan ternyata di Makassar ada 3 kantor pajak, untuk Makassar wilayah Barat, Utara, dan Selatan. Kantor Pajak untuk Makassar Utara dan Selatan ada di Urip, dekat fly over. Yang mengurus NPWP di kantor ini adalah mereka yang bertempat tinggal (sesuai KTP) di beberapa kecamatan. Saya lupa mencatat daerah mana saja. tapi kalau kalian tinggal di sekitar Perintis, Daya dan tol, silahkan ke kantor yang menghadap ke jalan tol. Sedangkan buat kalian yang tinggal di kec. Rappocini, Kec. Mangasa, dan Urip, silahkan ke kantor yang menghadap ke fly over. Adapun buat kalian yang tinggal di kec. Tamalate, seputaran Cendrawasih, dan jalan Buruh, silahkan ke kantor Pajak yang ada di jl. Balaikota. Akses ke sana sangat mudah karena dekat dengan jalur transportasi umum.

2. Jikalau KTP kalian bukan KTP Makassar, maka ada berkas lain yang harus dibawa. Surat keterangan domisili sementara. Bagaimana cara mendapatkannya? Silahkan lihat di sini.

3. Saran saya, semua berkas yang akan disetor sebaiknya difoto copy sebelum ke kantor pajak. Karena biasanya agak sulit menemukan tempat foto copy yang dekat.

4. Datanglah pagi hari saat antrian masih kurang, yah sekitar pukul 8.30. Selain itu, dengan datang lebih cepat kita akan dilayani oleh petugas yang masih segar dan belum bertemu dengan banyak orang. Jadi pelayanannya bisa lebih ramah. Kalau siang, takutnya mereka sudah ketemua sama orang yang menyulut emosi dan imbasnya kena ke kita heheh

Itu sedikit pengalaman yang ingin saya share. Kalau ada yang ingin ditanyakan, silahkan ditulis di kolom komentar. Saya tidak janji bisa menjawab. Tapi kalau ada yang saya tahu, pasti saya jawab. Semoga informasinya bermanfaat dan terima kasih :)

NB: Mendaftar juga bisa dilakukan secara online. Tapi karena saya melakukan pendaftaran offline alias ke kantor perpajakan langsung, saya tidak menuliskan tentang hal tersebut. Harap maklum. Saya hanya share pengalaman ;)