09 August 2014

Membuat NPWP Orang Pribadi


Hai semua. Lama tak jumpa. Maaf lama vakum dari dunia blog. Entah kenapa minat nulisnya menghilang selama beberapa saat.

Di postingan ini saya akan menulis, tidak ada kaitannya dengan Korea, sesuatu yang mungkin lebih kepada sharing pengalaman saya dalam mengurus sesuatu. Dengan harapan, kalau ada yang ingin mengurus hal yang sama, mereka bisa mendapatkan gambaran. Intinya semoga tulisan ini bermanfaat lah :)

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Buat kita yang sudah bekerja, ini adalah salah satu hal yang harus dimiliki jika ingin menjadi warga negara yang baik. Dan karena saya ingin menjadi warga negara yang baik tersebut, saya pun mengurus nomor ini beberapa waktu yang lalu.

Namun, sebagai orang baru yang tak tahu apa-apa soal perpajakan, saya bingung mau membawa apa saat akan ke kantor pajak. KTP saja kah? Atau ada berkas lain yang harus dilampirkan. Saya pun sibuk tanya kiri kanan. Menurut mereka memang hanya KTP. Tapi jangan lupa juga membawa surat keterangan kerja atau SK (buat yang PNS).

Tidak hanya segitu usaha saya. Saya pun bertanya ke Empu Google. Dan sebagian besar menjawab sama. KTP dan surat keterangan kerja atau SK.

Ok. Saya pun mempersiapkan semuanya dan berangkat ke kantor pajak. Semudah itu kah? Jawabnnya. IYA. Mengurus NPWP ternyata tidak rumit. Asal tidak ada antrian panjang, kalian tidak akan menghabiskan lebih dari 30 menit untuk mendapatkan nomor tersebut. Namun, ada beberapa hal yang perlu saya tambahkan.

1. Saya bekerja di Makassar dan ternyata di Makassar ada 3 kantor pajak, untuk Makassar wilayah Barat, Utara, dan Selatan. Kantor Pajak untuk Makassar Utara dan Selatan ada di Urip, dekat fly over. Yang mengurus NPWP di kantor ini adalah mereka yang bertempat tinggal (sesuai KTP) di beberapa kecamatan. Saya lupa mencatat daerah mana saja. tapi kalau kalian tinggal di sekitar Perintis, Daya dan tol, silahkan ke kantor yang menghadap ke jalan tol. Sedangkan buat kalian yang tinggal di kec. Rappocini, Kec. Mangasa, dan Urip, silahkan ke kantor yang menghadap ke fly over. Adapun buat kalian yang tinggal di kec. Tamalate, seputaran Cendrawasih, dan jalan Buruh, silahkan ke kantor Pajak yang ada di jl. Balaikota. Akses ke sana sangat mudah karena dekat dengan jalur transportasi umum.

2. Jikalau KTP kalian bukan KTP Makassar, maka ada berkas lain yang harus dibawa. Surat keterangan domisili sementara. Bagaimana cara mendapatkannya? Silahkan lihat di sini.

3. Saran saya, semua berkas yang akan disetor sebaiknya difoto copy sebelum ke kantor pajak. Karena biasanya agak sulit menemukan tempat foto copy yang dekat.

4. Datanglah pagi hari saat antrian masih kurang, yah sekitar pukul 8.30. Selain itu, dengan datang lebih cepat kita akan dilayani oleh petugas yang masih segar dan belum bertemu dengan banyak orang. Jadi pelayanannya bisa lebih ramah. Kalau siang, takutnya mereka sudah ketemua sama orang yang menyulut emosi dan imbasnya kena ke kita heheh

Itu sedikit pengalaman yang ingin saya share. Kalau ada yang ingin ditanyakan, silahkan ditulis di kolom komentar. Saya tidak janji bisa menjawab. Tapi kalau ada yang saya tahu, pasti saya jawab. Semoga informasinya bermanfaat dan terima kasih :)

NB: Mendaftar juga bisa dilakukan secara online. Tapi karena saya melakukan pendaftaran offline alias ke kantor perpajakan langsung, saya tidak menuliskan tentang hal tersebut. Harap maklum. Saya hanya share pengalaman ;)

1 comment: